Halaman

Monday, June 22, 2020

Karya Terbaik 2 Training and Writing Project #1


OPTIMALISASI ZISWAF SEBAGAI UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN EKONOMI DI TENGAH PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA
Karya Fauziah Chairiyati

Indonesia memiliki penduduk sebanyak 255.461.700 jiwa pada tahun 2015, (BPS, 2016) dan menduduki posisi pertama sebagai penduduk muslim terbesar di dunia mencapai 87.21% pada tahun 2013 (Kemenag, 2013), sehingga potensi zakat, infaq, sedekah dan waqaf yang besar sehingga diyakini dapat membantu mengatsi permasalahan ekonomi Indonesia ditengah pandemi Covid-19 ini.
Zakat merupakan bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. zakat dibagi menjadi dua yakni zakat maal dan zakat fitrah. Berdasarkan penelitian Baznas, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Islamic Development Bank (IDB) dikatakan bahwa potensi zakat nasional sebesar Rp.217 triliun (Firdaus dkk, 2012). Sehingga dengan adanya kewajiban membayar zakat maal/harta yang telah terpenuhi nisab dan haulnya maka wajib dikeluarkan, dan dapat disalurkan kepada saudara kita yang membutuhkan terutama kepada masyarakat kecil yang terkena dampak virus corona ini. Selain itu zakat fitrah berupa beras yang akan kita tunaikan di bulan ramadhan, akan sangat membantu saudara kita yang tidak dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi covid19 ini.
Kedua, Infaq yaitu mengeluarkan harta yang pokok (uang atau barang). Ditengah pandemi covid-19 ini, semua serba kekurangan terutama masyarakat kecil bekerja di sektor informal yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok/makanan bahkan membeli masker, hand sanitizer dan dis-infektan untuk perlindungan diri pribadi. Oleh karena itu, peranan infaq dari saudara kita sangat dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan ini, karena jika hanya mengandalkan negara maka tidak akan terjangkau seluruhnya. Sehingga dibutuhkan kerja sama dan tolong-menolong antar sesama umat manusia agar kita dapat cepat melewati masa-masa sulit ini bersama.
Ketiga, sedekah yang berasal dari kata sidq (sidiq) “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah berupa harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Dalam kondisi maraknya covid-19 saat ini, perlunya rasa kepedulian antar sesama masyarakat guna mencegah penularan wabah ini. Sedekah dalam hal ini dapat berupa bantuan tenaga/volunteer yang bersedia membantu aparat pemerintah, tenaga kesehatan/ tenaga bantu medis sebagai garda terdepan dalam menangani wabah serta relawan yang membantu melakukan penyemprotan disinfektan di daerah sekitar, dengan begitu bantuan berupa tenaga dapat tersalurkan guna pencegahan penularan wabah covid-19.
Keempat, wakaf menurut UU wakaf Nomor 41 Tahun 2004 “perbuatan hukum wakif (pihak yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Di tengah maraknya wabah covid-19, yang setiap harinya bertambah ratusan kasus baru dan angka kematian. Hal tersebut berdampak pada kurangnya tempat untuk penanganan pasien guna isolasi dan pemakaman. Pengalih fungsian beberapa tempat seperti penginapan dialih fungsikan untuk menampung masyarakat yang terjangkit wabah covid-19. Sehingga dapat meminimalisasi dampak penularan kepada orang lain. dan menghindari penolakan jenazah Covid-19, karena tak sedikit dari masyarakat desa asal penderita menolak untuk menerima jasad pasien covid, sehingga dengan pemberian wakaf tanah untuk lahan pemakaman sangat dibutuhkan saat ini.
Oleh karena Itu, melalui pemberdayaan dana umat melalui zakat, infaq, sedekah dan waqaf (ZISWAF) yang diikuti kesadaran dan saling tolong-menolong diantara kita, sehingga permasalahan sulit ini akan mudah dilewati, karena seluruh lapisan masyarakat berperan aktif melawan Covid-19.
~We are in this together, we will get through it together and let’s finish it together~

Sumber Referensi
BPS. 2016. Statistik Indonesia 2016. Jakarta: BPS
Kemenag. 2013. Kementerian Agama dalam Angka Tahun 2013. Kementerian Agama
Firdaus, Muhammad, Beik, Irfan Syauqi, Irawan, Toni, Juanda, Bambang . 2012. “Economic Estimation and Determinations of Zakat Potential in Indonesia”. IRTI Working Paper Series No. 1433-07. Jeddah: IRTI
Sedekah.Baznas.go.id
Zakat.or.id


TENTANG PENULIS

Nama                                       : Fauziah Chairiyati
NIM                                         : C1F018013
Fakultas                                   : Ekonomi dan Bisnis
Program Studi             `           : Ekonomi Islam
EXISTER                                 : 2018

0 comments:

Post a Comment