OPTIMALISASI
ZISWAF SEBAGAI UPAYA MENGATASI PERMASALAHAN EKONOMI DI TENGAH PANDEMI COVID-19
DI INDONESIA
Karya Fauziah Chairiyati
Indonesia memiliki penduduk sebanyak 255.461.700 jiwa
pada tahun 2015, (BPS, 2016) dan menduduki posisi pertama sebagai penduduk
muslim terbesar di dunia mencapai 87.21% pada tahun 2013 (Kemenag, 2013),
sehingga potensi zakat, infaq, sedekah dan waqaf yang besar sehingga diyakini
dapat membantu mengatsi permasalahan ekonomi Indonesia ditengah pandemi Covid-19
ini.
Zakat merupakan bagian dari harta dengan persyaratan
tertentu yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada
yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu. zakat dibagi menjadi dua
yakni zakat maal dan zakat fitrah. Berdasarkan
penelitian Baznas, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Islamic Development Bank
(IDB) dikatakan bahwa potensi zakat nasional sebesar Rp.217 triliun (Firdaus
dkk, 2012). Sehingga dengan adanya kewajiban membayar zakat maal/harta yang
telah terpenuhi nisab dan haulnya maka wajib dikeluarkan, dan dapat disalurkan
kepada saudara kita yang membutuhkan terutama kepada masyarakat kecil yang
terkena dampak virus corona ini. Selain itu zakat fitrah berupa beras yang akan
kita tunaikan di bulan ramadhan, akan sangat membantu saudara kita yang tidak
dapat bekerja dan memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi covid19 ini.
Kedua,
Infaq yaitu mengeluarkan harta yang pokok (uang atau barang). Ditengah pandemi
covid-19 ini, semua serba kekurangan terutama masyarakat kecil bekerja di
sektor informal yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok/makanan bahkan
membeli masker, hand sanitizer dan dis-infektan untuk perlindungan diri
pribadi. Oleh karena itu, peranan infaq dari saudara kita sangat dibutuhkan
dalam mengatasi permasalahan ini, karena jika hanya mengandalkan negara maka
tidak akan terjangkau seluruhnya. Sehingga dibutuhkan kerja sama dan
tolong-menolong antar sesama umat manusia agar kita dapat cepat melewati
masa-masa sulit ini bersama.
Ketiga,
sedekah yang berasal dari kata sidq (sidiq) “kebenaran”. Menurut peraturan
BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah berupa harta atau non harta yang dikeluarkan
oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Dalam
kondisi maraknya covid-19 saat ini, perlunya rasa kepedulian antar sesama
masyarakat guna mencegah penularan wabah ini. Sedekah dalam hal ini dapat
berupa bantuan tenaga/volunteer yang bersedia membantu aparat pemerintah,
tenaga kesehatan/ tenaga bantu medis sebagai garda terdepan dalam menangani wabah
serta relawan yang membantu melakukan penyemprotan disinfektan di daerah
sekitar, dengan begitu bantuan berupa tenaga dapat tersalurkan guna pencegahan
penularan wabah covid-19.
Keempat, wakaf menurut UU wakaf Nomor 41 Tahun 2004
“perbuatan hukum wakif (pihak yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. Di
tengah maraknya wabah covid-19, yang setiap harinya bertambah ratusan kasus
baru dan angka kematian. Hal tersebut berdampak pada kurangnya tempat untuk
penanganan pasien guna isolasi dan pemakaman. Pengalih fungsian beberapa tempat
seperti penginapan dialih fungsikan untuk menampung masyarakat yang terjangkit
wabah covid-19. Sehingga dapat meminimalisasi dampak penularan kepada orang
lain. dan menghindari penolakan jenazah Covid-19, karena tak sedikit dari
masyarakat desa asal penderita menolak untuk menerima jasad pasien covid,
sehingga dengan pemberian wakaf tanah untuk lahan pemakaman sangat dibutuhkan
saat ini.
Oleh karena Itu, melalui pemberdayaan dana umat melalui
zakat, infaq, sedekah dan waqaf (ZISWAF) yang diikuti kesadaran dan saling
tolong-menolong diantara kita, sehingga permasalahan sulit ini akan mudah
dilewati, karena seluruh lapisan masyarakat berperan aktif melawan Covid-19.
~We are in this
together, we will get through it together and let’s finish it together~
Sumber
Referensi
BPS. 2016.
Statistik Indonesia 2016. Jakarta: BPS
Kemenag. 2013.
Kementerian Agama dalam Angka Tahun 2013. Kementerian Agama
Firdaus,
Muhammad, Beik, Irfan Syauqi, Irawan, Toni, Juanda, Bambang . 2012. “Economic
Estimation and Determinations of Zakat Potential in Indonesia”. IRTI Working
Paper Series No. 1433-07. Jeddah: IRTI
Sedekah.Baznas.go.id
Zakat.or.id
TENTANG PENULIS
|
Nama : Fauziah Chairiyati
NIM : C1F018013
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis
Program
Studi ` : Ekonomi Islam
EXISTER : 2018
0 comments:
Post a Comment